Korupsi Dana KUR BNI di Lombok Merugikan Negara Rp 29,6 Miliar

Tersangka AM merupakan mantan pejabat BNI setempat yang menyalurkan dana KUR, sedangkan IR adalah bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok yang tertuang dalam Surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR kepada petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Lantas, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.(antara/jpnn)
Kejati NTB menyebut kasus korupsi dana KUR BNI untuk petani di Lombok merugikan negara Rp 29,6 miliar sesuai audit BPKP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perluas Inklusi Keuangan, BNI Gandeng Duluin
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- BNI Tambah Alokasi Mudik Gratis 2025, Jadi Dua Kali Lipat
- Pastikan Layanan Perbankan Tetap Aman Saat Libur Lebaran, BNI Siapkan Uang Tunai Rp 21 Triliun
- BNI Bersama JCB Gelar Lucky Draw Berhadiah ke Universal Studio Jepang
- DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good