Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
Selasa, 14 Februari 2012 – 22:51 WIB

Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka pengelola dana partai bisa dipidana.
Mendagri Gamawan menjelaskan, bantuan APBN disalurkan ke parpol melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kemendagri. Nah, partai lantas membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Kemendagri. BPK yang akan mengaudit pengelolaan keuangan yang disalurkan Kemendagri itu.
Jika temuan audit BPK hanya menemukan adanya pelanggaran penggunaan, maka sanksinya dari BPK hanya berupa teguran agar di tahun berikutnya penggunaan dana bantuan ke partai itu sesuai aturan. Itu masuk kategori pelanggaran administrasi.
"Tapi kalau ditemukan penyelewengan yang berindikasi pidana, kalau dikorupsi, ya bisa dipidana," ujar Gamawan di kantornya, Selasa (14/2).
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak
BERITA TERKAIT
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren