Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
Selasa, 14 Februari 2012 – 22:51 WIB
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka pengelola dana partai bisa dipidana.
Mendagri Gamawan menjelaskan, bantuan APBN disalurkan ke parpol melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kemendagri. Nah, partai lantas membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Kemendagri. BPK yang akan mengaudit pengelolaan keuangan yang disalurkan Kemendagri itu.
Jika temuan audit BPK hanya menemukan adanya pelanggaran penggunaan, maka sanksinya dari BPK hanya berupa teguran agar di tahun berikutnya penggunaan dana bantuan ke partai itu sesuai aturan. Itu masuk kategori pelanggaran administrasi.
"Tapi kalau ditemukan penyelewengan yang berindikasi pidana, kalau dikorupsi, ya bisa dipidana," ujar Gamawan di kantornya, Selasa (14/2).
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara