Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
Selasa, 14 Februari 2012 – 22:51 WIB

Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
Dijelaskan Gamawan, sumber keuangan partai, selain iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum, juga ada dari APBN dan APBD.
Dari APBN, untuk 2011 dan 2012, nilainya Rp108 per suara yang diperoleh parpol di pemilu 2009. Gamawan menyebut, Partai Demokrat mendapat Rp2,3 miliar, Golkar Rp1,6 miliar, PDIP Rp1,5 miliar, PKS Rp800 juta, dan seterusnya menurut jumlah perolehan suara.
Dana itu, menurut Gamawan, sesuai ketentuan 60 persen harus diarahkan untuk dana kegiatan pembinaan kader-kader partai yang bersangkutan. "Sisanya, yang 40 persen, boleh untuk kegiatan yang lain," ujarnya.
Selain dari APBD, partai di daerah juga mendapat bantuan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (sam/jpnn)
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga