Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana
Selasa, 14 Februari 2012 – 22:51 WIB
Dijelaskan Gamawan, sumber keuangan partai, selain iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum, juga ada dari APBN dan APBD.
Dari APBN, untuk 2011 dan 2012, nilainya Rp108 per suara yang diperoleh parpol di pemilu 2009. Gamawan menyebut, Partai Demokrat mendapat Rp2,3 miliar, Golkar Rp1,6 miliar, PDIP Rp1,5 miliar, PKS Rp800 juta, dan seterusnya menurut jumlah perolehan suara.
Dana itu, menurut Gamawan, sesuai ketentuan 60 persen harus diarahkan untuk dana kegiatan pembinaan kader-kader partai yang bersangkutan. "Sisanya, yang 40 persen, boleh untuk kegiatan yang lain," ujarnya.
Selain dari APBD, partai di daerah juga mendapat bantuan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (sam/jpnn)
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara