Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa

jpnn.com, BANDUNG - Kasus tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB) masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Berkas perkaranya pun belum dilimpahkan ke pengadilan karena saat ini masih dilengkapi oleh tim jaksa.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana PIP ini, pihak Kejari Kota Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial BR yang merupakan mantan rektor, UR dan YS Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan berbagai alat bukti masih dilengkapi untuk mengungkap kasus ini.
"Saat ini kami sedang melengkapi bukti atau alat bukti yang ada dan setelah itu kami akan langsung pemberkasan," kata Ridha, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Kejari Kota Bandung kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara korupsi ini.
Dia mengatakan seluruh kerugian masih dihitung termasuk beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini.
"Termasuk kerugian juga sama sedang kami lengkapi menunggu hasil dari auditor, tetapi, kami akan terus mendalami dan menangani kasus ini sepanjang terkait dengan materi penyidikan, dan pengumpulan alat bukti juga kami akan terus lakukan," jelasnya.
Kasus tindak pidana korupsi dana PIP Universitas Bandung masih bergulir. Penyidik Kejari Bandung masih melengkapi berkas.
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK