Korupsi DBH Miga, 4 Pejabat Kemenkeu Dipanggil Jaksa
Senin, 15 Oktober 2012 – 10:52 WIB

Korupsi DBH Miga, 4 Pejabat Kemenkeu Dipanggil Jaksa
MANOKWARI - Empat pejabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan pada persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil (DBH) dengan terdakwa Harun Jitmau SE (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat) dan Ir.M.L.Rumadas,MSi (Sekda Papua Barat). Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dirjen Anggaran ini akan digelar hari ini, Senin (15/10).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Faisal Yusul Helmi, SH kepada wartawan koran ini mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada 4 pejabat Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut,yakni Erwiwin,Lisbon Sirait, Anonom dan Coni.
‘’Semuanya dari Dirjen Anggaran. Semuanya saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),’’ tandas Faisal seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).
Keempat saksi ini akan sekaligus akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Harun Jitmau dan M.L.Rumadas. Mereka dinilai mengetahui secara jelas proses pencairan dana bagi hasil yang kini bermasalah.
MANOKWARI - Empat pejabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan pada persidangan perkara
BERITA TERKAIT
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Tenggelam di DAS Kapuas, 2 Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan