Korupsi DBH Miga, 4 Pejabat Kemenkeu Dipanggil Jaksa
Senin, 15 Oktober 2012 – 10:52 WIB
MANOKWARI - Empat pejabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan pada persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil (DBH) dengan terdakwa Harun Jitmau SE (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat) dan Ir.M.L.Rumadas,MSi (Sekda Papua Barat). Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dirjen Anggaran ini akan digelar hari ini, Senin (15/10).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Faisal Yusul Helmi, SH kepada wartawan koran ini mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada 4 pejabat Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut,yakni Erwiwin,Lisbon Sirait, Anonom dan Coni.
‘’Semuanya dari Dirjen Anggaran. Semuanya saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),’’ tandas Faisal seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).
Keempat saksi ini akan sekaligus akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Harun Jitmau dan M.L.Rumadas. Mereka dinilai mengetahui secara jelas proses pencairan dana bagi hasil yang kini bermasalah.
MANOKWARI - Empat pejabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan pada persidangan perkara
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong