Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 – 20:54 WIB

Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui
Atas putusan tersebut, baik Heru dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Hillary Surati Teddy Seskab, Nama Tyndale Mangamis Tak Jadi Hilang dari Daftar Calon SPPI Batch 3
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata