Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui

Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui
Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui

Atas putusan tersebut, baik Heru dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News