Korupsi di BPJN XIV Sulteng, Rumah Tersangka Digeledah Jaksa
jpnn.com, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah rumah tersangka KB terkait dugaan korupsi pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun 2018 yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.
Rumah KB yang digeledah beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur.
"Digeledah pada Senin (6/11) sekitar pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 16:30 WIB," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa (7/11)/.
Tersangka KB merupakan Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan atau jembatan.
Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.
"Sebelumnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.
Jaksa penyidik Kejati Sulteng menggeledah rumah tersangka korupsi pembangunan jalan dan jembatan oleh BPJN XIV yang berada di Sidoarjo/
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos