Korupsi di BPJN XIV Sulteng, Rumah Tersangka Digeledah Jaksa
Selasa, 07 November 2023 – 17:48 WIB
![Korupsi di BPJN XIV Sulteng, Rumah Tersangka Digeledah Jaksa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/07/penyidik-kejati-sulteng-menggeledah-rumah-tersangka-kb-terka-9duk.jpg)
Penyidik Kejati Sulteng menggeledah rumah tersangka KB terkait dugaan korupsi di BPJN XIV Sulteng di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, Senin (6/11/2023). ANTARA/Humas Kejati Sulteng
Haris menyebut tersangka KB dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada BPJN XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar," tuturnya.
Menurut penyidik, pada penanganan perkara korupsi jalan dan jembatan itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus.
"Kejati konsisten mengawal kasus ini, dan kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," kata dia.(Antara/JPNN.com)
Jaksa penyidik Kejati Sulteng menggeledah rumah tersangka korupsi pembangunan jalan dan jembatan oleh BPJN XIV yang berada di Sidoarjo/
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang