Korupsi di Indonesia Dianggap Sudah Kanker Stadium 4

Korupsi di Indonesia Dianggap Sudah Kanker Stadium 4
Pakar hukum pidana Anwar Husin menilai korupsi di Indonesia sudah memasuki kanker stadium empat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Anwar Husin menilai korupsi di Indonesia sudah memasuki kanker stadium empat.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti korupsi pada saat ini lebih parah jika dibanding era Orde Baru.

“Sangat benar kata Pak Mahfud, banyak peraturan yang tumpang tindih di Indonesia, sehingga perlu diatur dalam satu wadah yaitu Omnibus Law,” ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (19/6).

Menurut Ketua Umum sukarelawan Jokowi Militan 34 itu, terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

“Korupsi dan tindak kejahatan pencucian uang di NKRI itu saya rasa sudah mencapai kanker stadium empat,” katanya.

Pada zaman Orde Baru, lanjut Anwar, korupsi dilakukan secara sistematis, terpusat, dan tidak ada yang berani menggugat.

Sementara di era reformasi, korupsi berlangsung sangat masif dengan pemain beragam dan menyebar ke daerah-daerah.

“Korupsi saat ini bukan hanya dikendalikan oknum pemerintah pusat. Tetapi juga dilakukan oknum baru penguasa daerah dengan modus penyuapan, manipulasi proyek, serta penggelembungan anggaran,” tutup Anwar.

Pada zaman Orde Baru, korupsi dilakukan secara sistematis, terpusat, dan tidak ada yang berani menggugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News