Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun

Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011—2015 Reyna Usman dituntut pidana penjara selama empat tahun delapan bulan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Sisca Carolina Karubun menilai Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut eks Ketua DPD PKB Bali itu agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Eks anak buah Muhaimin Iskandar saat menjadi Menaker itu juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama setahun.

Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Reyna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sebaliknya, dipertimbangkan pula hal yang meringankan tuntutan, yaitu Reyna memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Bersamaan dengan Reyna, terdapat dua terdakwa lainnya yang menjalankan sidang tuntutan pada kasus yang sama, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.I Nyoman Darmanta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, sedangkan Kurnia dituntut pidana penjara 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Reyna Usman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News