Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun

Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus tersebut bersama I Nyoman Darmanta dan Karunia, yang juga menjadi terdakwa.

Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Reyna Usman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News