Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
Rabu, 02 Oktober 2024 – 00:45 WIB
Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus tersebut bersama I Nyoman Darmanta dan Karunia, yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Reyna Usman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jokowi Terima Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata