Korupsi di Korlantas Polri Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Senin, 03 Desember 2012 – 21:42 WIB

Korupsi di Korlantas Polri Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Waka Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Dari keempat tersangka yang telah ditahan KPK adalah Djoko Susilo. Ia ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dalam kasus ini penyidik menemukan bahwa Djoko yang menandatangani surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya timbul kerugian negara.
Atas perbuatan Djoko tersebut, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai