Korupsi di Natuna Bikin Hakim Gelengkan Kepala
Senin, 07 Desember 2009 – 17:27 WIB
JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi Rp 77 miliar dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) di APBD Natuna tahun 2004 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tiga orang saksi yang dihadirkan pada persidangan dengan terdakwa Hamid Rizal (mantan bupati Natuna) dan Daeng Rusnadi (Bupati Natuna) itu adalah Sekda Natuna Ilyas Sabri, mantan Kabag Keuangan M Subandi, serta Kabag Keuangan Natuna Hardinansyah. Hakim pun mengejar penggunaan uang tersebut. Jika hanya untuk operasional dinas ke Jakarta, Batam atau ke Pekanbaru, mengapa jumlahnya hingga sampai Rp 9 miliar. “Apa yang penting dihabiskan?” tanya majelis. “Iya yang mulia,” jawab Subandi yang membuat hakim gelengkan kepala dan pengunjung sidang tertawa.
Yang menarik, pada persidangan itu ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba tak henti-hentinya menggeleng-gelengkan kepala karena melihat amburadulnya pengelolaan duit di Pemkab Natuna. Hal itu berawal saat M Subandi tak bisa membeberkan uang Rp 9 miliar yang diterimanya, maupun pengeluaran dana yang hanya dilakukan dengan perintah lisan Bupati.
Baca Juga:
Majelis menanyakan tentang pencairan-pencairan dana dari APDB Natuna pada tahun anggaran 2004 unbtuk Subandi dalam beberapa tahap hingga jumlahnya Rp 9 miliar. "Uang itu untuk apa?” tanya majelis yang dijawab dengan jawaban pendek oleh Subandi,”Uang operasional yang mulia.”
Baca Juga:
JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi Rp 77 miliar dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) di APBD Natuna tahun 2004 kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa