Korupsi di Natuna Bikin Hakim Gelengkan Kepala

Korupsi di Natuna Bikin Hakim Gelengkan Kepala
Korupsi di Natuna Bikin Hakim Gelengkan Kepala
Anehnya, dana yang dikembalikan Subandi ke negara melalui KPK hanya Rp 80 juta. Ini membuat Ketua mejalis Hakim Tjokorda Rai Suamba tak bisa menyembunyikan rasa gemasnya. “Bagi saya itu banyak sekali kalau untuk sekedar operasional. Seperti uang neneknya saja,” ujar Tjokorda.

Subandi hanya menegaskan bahwa pencairan uang itu atas ijin Hamid Rizal saat menjadi Bupati. Setiap hendak kunjungan dinas, kata Subandi, dirinya selalu melaporkannya ke Hamid. Menurut pengakuan Subandi, Hamid pun meminta Subandi menggunakan uang Pemda. “Kalau mau berangkat (kunjungan dinas) pakai saja,” ujar Subandi mengutip perintah Hamid.

Diakuinya pula, uang untuk pembayaran dua mobil bagi Hamid Rizal juga dilakukan atas dasar perintah lisan. “Pak Hamid bilang sudah memberi DP (door payment/uang muka) untuk beli mobil. Katanya minta dibayarkan ke nomer rekening yang saya terima dari Pak Hamid,” ujar Subandi.

Disebutkannya, atas alasan sulitnya transportasi dari maupun ke Natuna, untuk kunjungan kerja ke Jakarta sehari saja maka Surat Perintah Perjalanan Dinasnya  (SPPD) bisa dibuat untuk satu minggu. “Karena kapal sebulan hanya dua kali dan pesawat hanya seminggu sekali. Itupun kadang sering dibatalkan tiba-tiba,” ujar Subandi. Akibatnya, Pemkab Natuna sering mencarter pesawat.

JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi Rp 77 miliar dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) di APBD Natuna tahun 2004 kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News