Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri Sudah Ngeri
Kemudian, yang terbanyak kedua adalah rektor dan wakil rektor. Jumlahnya mencapai 13 orang.
”Mantan rektor juga termasuk. Mereka ikut terlibat dalam korupsi yang merugikan perguruan tinggi,” ungkap dia.
Dekan fakultas pun terlibat. Ada tiga dekan yang menjadi pelaku. Begitu pula dosen atau pengajar yang berjumlah lima orang.
Sisanya adalah pejabat pemerintah daerah (dua orang) dan pihak swasta (sepuluh). Untuk pihak swasta, yang paling banyak rekanan atau kontraktor. Sebab, korupsi yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Sesuai kajian oleh ICW, ada 12 pola korupsi yang dilakukan perguruan tinggi.
Pola itu diteliti dari perkara yang sudah ditangani penegak hukum.
”Kami petakan pola yang dilakukan para pelaku,” katanya. Modus yang dilakukan memang beragam.
Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta. Pejabat kampus bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan korupsi.
Mereka menggelembungkan anggaran dan berkongkalikong dengan rekanan agar mendapatkan keuntungan dalam proyek tersebut.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 37 kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kondisi tersebut tentu
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara