Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri Sudah Ngeri
Selain pengadaan barang dan jasa, ada korupsi dana hibah pendidikan dan CSR serta korupsi anggaran internal perguruan tinggi dan dana penelitian.
Bahkan, dana beasiswa untuk mahasiswa pun dikorupsi. Para pelaku juga melakukan korupsi dalam penjualan aset milik kampus. Yang lebih memprihatinkan, korupsi juga dilakukan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Ada juga suap jual beli nilai dan akreditasi program studi atau perguruan tinggi, korupsi dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), serta gratifikasi mahasiswa kepada dosen.
Irjen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jamal Wiwoho mengaku belum mengetahui temuan ICW itu.
Meski demikian, dia tak menampik bahwa ada beberapa perguruan tinggi yang mismanajemen dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyebabnya adalah masalah anggaran yang kerap turun terlalu mepet dengan berakhirnya tahun anggaran.
Lalu proses lelang yang sering menyisakan masalah dan kerap belum selesai. Padahal sudah keburu tutup anggaran di akhir tahun.
”Sehingga bermasalah dengan aparat penegak hukum,” ucapnya kemarin.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 37 kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kondisi tersebut tentu
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi