Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri Sudah Ngeri

Selain pengadaan barang dan jasa, ada korupsi dana hibah pendidikan dan CSR serta korupsi anggaran internal perguruan tinggi dan dana penelitian.
Bahkan, dana beasiswa untuk mahasiswa pun dikorupsi. Para pelaku juga melakukan korupsi dalam penjualan aset milik kampus. Yang lebih memprihatinkan, korupsi juga dilakukan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Ada juga suap jual beli nilai dan akreditasi program studi atau perguruan tinggi, korupsi dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), serta gratifikasi mahasiswa kepada dosen.
Irjen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jamal Wiwoho mengaku belum mengetahui temuan ICW itu.
Meski demikian, dia tak menampik bahwa ada beberapa perguruan tinggi yang mismanajemen dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyebabnya adalah masalah anggaran yang kerap turun terlalu mepet dengan berakhirnya tahun anggaran.
Lalu proses lelang yang sering menyisakan masalah dan kerap belum selesai. Padahal sudah keburu tutup anggaran di akhir tahun.
”Sehingga bermasalah dengan aparat penegak hukum,” ucapnya kemarin.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 37 kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kondisi tersebut tentu
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina
- Prabowo Nilai TKDN Saat Ini Terlalu Dipaksakan, Investor Tak Melirik