Korupsi di Proyek Jetty Abdya, Negara Rugi hingga Rp468 Juta
Minggu, 16 Desember 2018 – 03:28 WIB
Basori juga menyebutkan berkas sudah limpahkan ke jaksa. Sementara tersangka dititipkan ke LP Blangpidie, hingga disidangkan di Banda Aceh.
"Kemungkinan besar ada tersangka lain dari dinas," katanya.(mag-80/mai)
Polres Abdya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jetty, tanggul batu gajah penahan ombak di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Edukasi Cukai untuk Masyarakat dan Pemda
- 2 Santri Temukan Kotak Mencurigakan Dekat Posko Majelis Pengajian, Isinya Ternyata
- HS Tak Berkutik saat Tepergok Warga Menguras Kotak Amal Masjid
- Pengedar Ganja Pemukul Polisi Itu Akhirnya Ditangkap di Blangpidie
- Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya
- Mobil Tauke Sawit Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib