Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun
Jumat, 16 Desember 2011 – 10:38 WIB
MUARA TEWEH - Empat terdakwa, Sumadiono, Hj Saidah, H Mukran dan Ir Warsito, terdakwa kasus korupsi proyek seribu riam akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Dalam persidangan Majelis Hakim mengadili para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dengan Rp 50 Juta dan subsider dua bulan. "Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," imbuh Erintuah.
Putusan ini, di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa praktik korupsi ini atas kerugian negara sebesar hampir Rp110 juta. Tuntutan JPU, masing-masing terdakwa dituntut 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan wajib mengembalikan uang Negara atau uang penganti Rp 110 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH MH didampingi hakim anggota Yanto Ariyanto dan Rifa Rijah dan JPU Abdul Muis Ali SH, di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh tersebut, tuntutan dibacakan terpisah, sementara para terdakwa dihadirkan secara bersamaan.
Baca Juga:
MUARA TEWEH - Empat terdakwa, Sumadiono, Hj Saidah, H Mukran dan Ir Warsito, terdakwa kasus korupsi proyek seribu riam akhirnya divonis satu tahun
BERITA TERKAIT
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan