Korupsi di PT Bukit Asam Naik ke Penyidikan
Jampidsus Masih Belum Umumkan Tersangka
Jumat, 05 Maret 2010 – 19:13 WIB
JAKARTA - Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan floating crane di tubuh PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (BA) Pelabuhan Tarahan, Bandarlampung naik satu tingkat. Kejaksaan Agung memastikan kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Ia hanya menegaskan bahwa dugaan korupsinya sudah kuat. Pasalnya, pengadaan floating crane dilakukan dengan penunjukan langsung, padahal sesuai aturan pengadaan di atas Rp100 juta harus melalui proses tender. “Tapi yang jelas itu sudah fixed (pasti). Itu sudah diangkat ke penyidikan,” tukas Marwan.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM) Pidsus Kejaksaan Agung Marwan Effendy kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (5/3). “Bukit Asam itu sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan” ujar Marwan.
Baca Juga:
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Lampung tersebut menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN itu. Meski demikian, Marwan tidak menjelaskan kepastian nominal dugaan kerugian yang ditimbulkan terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara tahun anggaran 2009 tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan floating crane di tubuh PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (BA) Pelabuhan Tarahan,
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut