Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan

3 Orang Jadi Tersangka Pengadaan Fire Alarm dan AC

Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan
Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan alat sinyal kebakaran (fire alarm) dan pendingin ruangan (AC) di Sekretariat Presiden pada 2004 silam senilai Rp 9,07 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, kasus tersebut pernah disidik oleh bidang pidana khusus Kejagung. ”Itu kasus lama. Kami teruskan (penyidikannya),” kata Marwan di gedung Kejagung, Kamis (11/9).

Kasus korupsi di Setpres tersebut sebelumnya ditangani Kejagung saat era JAM Pidsus Hendarman Supandji. Dasarnya, Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus No: Print-08/TTK/F.2/Fd.1/04/2006 tanggal 3 April 2006. Kini kasusnya dilanjutkan dengan Surat No: 17/F.2/Fd.1/06/2008 tanggal 13 Juni 2008.

Marwan menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial RN (direktur PT Indosil Multi Pratama), Dj P (mantan Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), dan KM (mantan kepala rumah tangga presiden).

JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News