Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan
3 Orang Jadi Tersangka Pengadaan Fire Alarm dan AC
Jumat, 12 September 2008 – 10:58 WIB
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan alat sinyal kebakaran (fire alarm) dan pendingin ruangan (AC) di Sekretariat Presiden pada 2004 silam senilai Rp 9,07 miliar. Marwan menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial RN (direktur PT Indosil Multi Pratama), Dj P (mantan Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), dan KM (mantan kepala rumah tangga presiden).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, kasus tersebut pernah disidik oleh bidang pidana khusus Kejagung. ”Itu kasus lama. Kami teruskan (penyidikannya),” kata Marwan di gedung Kejagung, Kamis (11/9).
Baca Juga:
Kasus korupsi di Setpres tersebut sebelumnya ditangani Kejagung saat era JAM Pidsus Hendarman Supandji. Dasarnya, Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus No: Print-08/TTK/F.2/Fd.1/04/2006 tanggal 3 April 2006. Kini kasusnya dilanjutkan dengan Surat No: 17/F.2/Fd.1/06/2008 tanggal 13 Juni 2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?