Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan
3 Orang Jadi Tersangka Pengadaan Fire Alarm dan AC
Jumat, 12 September 2008 – 10:58 WIB
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan alat sinyal kebakaran (fire alarm) dan pendingin ruangan (AC) di Sekretariat Presiden pada 2004 silam senilai Rp 9,07 miliar. Marwan menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial RN (direktur PT Indosil Multi Pratama), Dj P (mantan Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), dan KM (mantan kepala rumah tangga presiden).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, kasus tersebut pernah disidik oleh bidang pidana khusus Kejagung. ”Itu kasus lama. Kami teruskan (penyidikannya),” kata Marwan di gedung Kejagung, Kamis (11/9).
Baca Juga:
Kasus korupsi di Setpres tersebut sebelumnya ditangani Kejagung saat era JAM Pidsus Hendarman Supandji. Dasarnya, Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus No: Print-08/TTK/F.2/Fd.1/04/2006 tanggal 3 April 2006. Kini kasusnya dilanjutkan dengan Surat No: 17/F.2/Fd.1/06/2008 tanggal 13 Juni 2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempat. Itu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal