Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H., M.H - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
jpnn.com - Dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, salah satu pilar penting untuk dibangun adalah meningkatkan dan menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan.
Pemerintah telah memiliki rencana jangka menengah maupun jangka panjang dalam menciptakan dan memantapkan stabilitas Polhukam tersebut menuju visi Indonesia Emas 2045.
Rencana strategis tersebut telah dituangkan dalam RPJMN 2020-2025. Reformasi sektor penegakan hukum dibutuhkan untuk dapat membangun sektor pemerintahan yang baik dan terawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, hingga saat ini sektor penegakan hukum masih merupakan sektor yang belum mendapatkan kepercayaan publik secara penuh.
Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia juga malah menurun (versi Transparansi Internasional) seiring pula dengan citra penurunan penanganan kasus korupsi.
Apa yang kemudian terjadi di lapangan adalah korupsi atau pelanggaran justru terjadi di sektor penegakan hukum dan peradilan itu sendiri, yang notabene adalah para pengawas penyelenggaraan pemerintahan.
Reformasi sistem penegakan hukum dan peradilan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah.
Mengambil contoh dari hasil jajak pendapat dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terbilang menurun dan cukup minim.
Kasus Pimpinan KPK baik Lili Pintauli dan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru saja terjadi tentu membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberi kejelasan.
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana