Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 27 Maret 2024 – 19:16 WIB

Hakim Ketua Judi Prasetya membacakan putusan kasus korupsi DIPA Akpol Semarang dengan terdakwa Mardiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya, yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada Akpol Semarang, Mardiyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah