Korupsi Ditlantas Polda NTT, Terdakwa Hanya Tertunduk dan Menangis

Korupsi Ditlantas Polda NTT, Terdakwa Hanya Tertunduk dan Menangis
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Terdakwa Nikolaus Liko Kolin alis Rico kembali disidangkan Senin (21/12), di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam sidang lanjutan itu, JPU Kejati NTT menghadirkan AKP Darius Tahun sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Darius Tahun mengaku saat mendalami kasus pada Dirlantas Polda NTT dirinya menjadi anggota tim pemeriksa. Yang diperiksa saat itu yakni sarana prasarana, keuangan, SDM serta beberapa hal lain.

“Setelah diperintah untuk melakukan pemeriksaan ternyata kami menemukan adanya kekurangan dalam hal penyetoran di Bendahara Penerima (Benma) Dirlantas Polda NTT ke khas negara. Selisih penyetoran itu ada pada PNBP, BPKB dan TNKB termasuk STNK. Kekurangan penyetoran yang kami temukan itu dimulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014,” ujar Darius seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Menurut dia, dasar pemeriksa yang dilakukan oleh tim yakni buku penyetoran dari Bendahara Pembantu ke Bendahara Penerima. Setelah dibandingkan ternyata ada kekurangan penyetoran yang tidak dilakukan oleh Bendahara Penerima ke khas negara.

“Total uang negara yang tidak disetor oleh terdakwa sebesar Rp 1,86 miliar lebih,” ujar Darius Tahun.

Saat pihaknya memeriksa terdakwa, ternyata terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan kekurangan penyetoran uang tersebut. Kekurangan uang itu tak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Terdakwa sendiri tidak tahu ke mana uang itu.

“Yang bersangkutan juga tidak tahu jumlah uang sebesar Rp 1,856 miliar lebih itu ke mana. Terdakwa juga sempat bikin surat pernyataan akan kembalikan uang yang hilang. Surat pernyataan ditulis tangan sendiri oleh terdakwa,” kata AKP Darius.

Adapun pembanding yang dipakai adalah rekening koran dari BRI serta material dan ternyata ada kekurangan penyetoran. Dirinya mengaku baru tahu ada masalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh Irwasum.

KUPANG – Terdakwa Nikolaus Liko Kolin alis Rico kembali disidangkan Senin (21/12), di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam sidang lanjutan itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News