Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan
Kamis, 20 Juli 2017 – 13:37 WIB

Irman (kiri) dan Sugiharto. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, majelis hakim mengatakan, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan secara terus terang memberikan keterangan di dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan, baik Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan.
Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis