Korupsi e-KTP: Mantan Wakil Menkeu Digarap KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Selasa (26/4). Anny diperiksa sebagai saksi korupsi proyek pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di kementerian dalam negeri tahun anggaran 2011-2012.
Dia akan digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen dalam penerapan e-KTP di kemendagri. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4).
Belum dipastikan kaitan mantan wamenkeu dalam kasus ini. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan saksi. Termasuk tersangka Sugiharto yang hari ini juga akan diperiksa.
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja