Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan
Jumat, 16 Desember 2011 – 14:33 WIB
PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe, mantan Presiden Prancis Jacques Chirac juga dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Paris kemarin (15/12). Chirac memang tidak perlu menjalani hukuman di penjara karena hakim menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun kepada tokoh 79 tahun itu. "Pengadilan menyatakan bahwa Chirac terbukti bersalah dalam dua kasus yang berhubungan dengan para karyawan fiktif pada partai Rassemblement pour la R"publique (RPR) ketika dia menjabat sebagai wali kota Paris," terang jubir pengadilan.
Chirac bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan merekayasa anggaran ketika menjabat wali kota Paris pada 1990-1995. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kemarin, Chirac memang tidak hadir. Hanya putri angkat Chirac, Anh Dao Traxel, bersama tim pengacaranya yang datang untuk mendengar putusan hakim.
Baca Juga:
Pengadilan mengizinkan Chirac absen atau tidak hadir karena masalah kesehatan yang terus memburuk. Menurut dokter yang merawatnya, Chirac menderita penyakit syarat atau kehilangan ingatan yang akut.
Baca Juga:
PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe,
BERITA TERKAIT
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Momen Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Berpidato dalam Forum KTT D-8
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal