Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan
Jumat, 16 Desember 2011 – 14:33 WIB
Selain terbukti menciptakan pos palsu untuk karyawan-karyawan siluman, Chirac juga dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan dana publik. Terkait skandal itu, dia juga terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali kota dan lebih mengutamakan kepentingan golongan (partainya).
Meski hanya kena hukuman percobaan, vonis terhadap Chirac tersebut cukup keras. Atas semua pelanggaran yang disertai bukti-bukti kuat di pengadilan itu, Chirac secara resmi menyandang status terpidana. Dia juga merupakan mantan presiden pertama Prancis pasca-Perang Dunia II yang dituntut dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Vonis bersalah Chirac itu menandai berakhirnya proses panjang persidangan kasus tersebut. Setelah tidak menjadi wali kota Paris (1977-1995), Chirac menjabat presiden Prancis pada 1995-2007. Saat itu, dia menikmati imunitas (kekebalan) hukum. Chirac juga selalu membantah semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya.
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada Juppe pada Desember 2004 lalu. Saat itu, politikus 66 tahun tersebut diganjar hukuman percobaan selama 14 bulan dan dilarang memangku jabatan politik selama setahun. Saat ini Juppe sudah kembali aktif di panggung politik Prancis dan menjadi mitra politik Presiden Nicolas Sarkozy.
PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe,
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Momen Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Berpidato dalam Forum KTT D-8