Korupsi Era SBY Lebih Parah dari Masa Soeharto
Selasa, 11 Oktober 2011 – 20:07 WIB
“Pola-pola pembajakan APBN sudah didesain sejak awal, yaitu sejak masih di kementerian. Ini terjadi karena kementerian dipimpin kader-kader Parpol. Padahal kita tahu, problem terbesar Parpol adalah tidak mandiri dalam hal pendanaan. Itulah sebabnya Parpol menempatkan orang-orangnya di kementerian dan di Banggar sebagai para pemburu rente. Kasus Wisma Atlet menjadi contoh dan bukti nyata adanya pola-pola pembajakan APBN,” papar Dahlan.
Di tempat yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang menuding APBN yang disusun pemerintah dan DPR disusun untuk kepentingan elit.
“Kalau kita perhatikan komposisinya, APBN memang disusun untuk para elit di pemerintahan dan DPR. Pos-posnya jelas, sebagian besar untuk biaya birokrasi. Sedangkan proyek-proyeknya, bukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, jika untuk penguatan dan peningkatan kesejahteraan petani atau nelayan, misalnya, tidak ada cash back untuk bupati, walikota, kepala dinas dan DPR atau DPRD. Peran negara untuk mensejahterakan rakyat tidak ada. Rakyat harus berjuang mati-matian sendiri,” ungkap Sebastian.
Dikatakannya, praktek para koruptor itu pada umumnya melakukan mark up pada sisi pengeluaran. Tapi saat ini ada lagi cara baru yakni praktek mark down pada sisi penerimaan.
JAKARTA - Praktisi hukum Johnson Panjaitan mengatakan korupsi yang berlangsung di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono saat ini jauh lebih dahsyat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka