Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA  - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto tertunduk lesu. Dalam sidang perdana, dia didakwa hukuman pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Indar didakwa dengan dakwaan berlapis  yaitu dakwaan primair dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mantan Direktur IM2 tersebut juga didakwa dengan dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Indar Atmanto turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," papar Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadil Zumhana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1).

JAKARTA  - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News