Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, Jaksa memaparkan PT IM2 selaku penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya hanya dapat menggunakan jaringan tetap tertutup sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20/2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Namun untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa akses internet, PT IM2 bekerjasama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk. Sedangkan PT Indosat Tbk memperoleh izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz setelah dinyatakan pemenang seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"PT Indosat Tbk tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 102/KEP/M.Kominfo/10/2006 tanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk," sambung jaksa.

JAKARTA  - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News