Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 14 Januari 2013 – 16:43 WIB

Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa mengungkapkan, untuk menghindari kewajiban PT IM2 membayar Up Front Fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara, PT IM2 dianggap seolah-olah melakukan kerjasama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan PT Indosat Tbk.
Tetapi, pada kenyataannya kerjasama ini justru melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz.
Perjanjian kerjasama antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA tertanggal 24 November 2006 yang ditandatangani terdakwa Indar Atmanto yang saat itu sebagai Dirut PT IM2 dan Kaizad B Heerjee selaku Wakil Dirut PT Indosat Tbk.
Pada pokoknya, kerjasama itu PT Indosat Tbk dan PT IM2 menyepakati perjanjian dilaksanakan dalam lingkup kerjasama penyediaan jasa akses internet broadband yang diselenggarakan IM2.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA)
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional