Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 14 Januari 2013 – 16:43 WIB

Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Perjanjian kerjasama ini diamandemen sebanyak tiga kali. Pertama pada 4 Juni 2007 yang ditandatangani Indar Atmanto dan Kaizad B Heerjee dan amandemen kedua pada 15 September 2008 oleh dua pihak yang sama. Amandemen ketiga pada 9 Juli 2010 yang ditandatangani terdakwa dengan Laszlo Barta sebagai Direktur dan CCO PT Indosat Tbk.
Adanya kerjasama yang erat antara PT IM2 dengan PT Indosat TBK dalam dua periode dengan Dirut yaitu Johnny Swandy Sjam dan Harry Sasongko, maka PT IM2 mendapatkan fasilitas untuk menggunakan voucher isi ulang milik PT Indosat Tbk untuk layanan internet prabayar IM2 sebagaimana dalam perjanjian kerjasama tersebut.
"Bahwa terdakwa selaku Dirut PT IM2 telah menggunakan frekuensi 2,1 GHz yang merupakan frekuensi primair dan eksklusif, akan tetapi dalam menggunakan frekuensi 2,1 GHz tanpa melalui proses lelang yang bertentangan dengan pasal 2 ayat (2) Permenkominfo Nomor 7/2006," papar JPU.
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz, IM2tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dan bertentangan dengan pasal 4 Permenkominfo Nomor 7/2006. PT IM2 dan PT Indosat Tbk telah menggunakanpita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat yang bertentangan dengan pasal 30 PP Nomor 53/2000.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA)
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional