Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi Frekuensi, Direktur IM2 Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa dalam kasus ini bersama-sama dengan Kaizad B Heerjee, Johnny Swandy Sjam dan Harry Sasongko telah menggunakan bersama frekuensi radio tanpa mendapatkan penetapan dari menteri yang bertentangan dengan pasal 14 PP Nomor 53/2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit juncto pasal 30 PP nomor 53/2000.

Akibat perbuatan itu, pihak IM2 telah mendapatkan keuntungan  atau penambahan penghasilan untuk PT IM2 atau setidaknya telah memperkaya PT IM2 maupun PT Indosat Tbk dengan jumlah total Rp 1,4 triliun.

"Atas penggunaan pita frekuensi radio namun PT IM2 tidak membayarkan Up Front Fee yang pembayarannya dilakukan satu kali di muka untuk masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 tahun, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 9 November 2012, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun," papar Jaksa.

Sidang perdana Indar ini diwarnai dengan unjukrasa ratusan pegawainya yang merasa dunia telekomunikasi telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung yang dianggap salah menafsirkan peraturan perundang-undangan. Mereka menuntut Presiden melihat adanya perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo yang justru tidak menyalahkan IM2. (flo/jpnn)

JAKARTA  - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News