Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun
Selasa, 11 Maret 2014 – 12:08 WIB
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo