Korupsi Iklan, KPK Periksa Manajer Indosiar
Selasa, 08 Maret 2011 – 09:56 WIB
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan aktor senior Herman Felani menjadi tersangka. Penetapan tersangka Herman Felani adalahpengembangan dari perkara bekas Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Journal Effendi Siahaan. Keterlibatan Herman dalam perkara ini karena PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan pembuatan filler iklan 2006 dan 2007. Melalui PT Raditya Putra Bahtera, Herman mengantongi kontrak pengadaan filler Rp 1,86 miliar yang dibiayai dana ABT (anggaran biaya tambahan) Pemprov DKI tahun 2006.
Baca Juga:
Proyek lelang tersebut diduga rekayasa dan ada aliran uang Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal. Pada 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayar, diduga perusahaan milik Herman Felani memberi kompensasi senilai Rp 569 juta ke Journal. (ers)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan stasiun televis swasta Indosiar, Eddy Gunawan Santoso, dalam kapasitas sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS