Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka itu DP, Direktur RSUD Palabuhanratu tahun anggaran 2020 - 2021, SR sebagai kabid pelayanan, dan WB sebagai subkor pelayanan dan pembiayaan kesehatan UPTD RS tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp 5,4 miliar.
Pengungkapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka Herlan Cristoval pada Desember 2023.
"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022 SPKT, Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan 2021," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Jules menuturkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif nakes yang menangani Covid-19.
Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.
"Dari hasil pencairan dana tersebut, dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Polda Jabar menangkap tiga orang ASN dalam kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu. Begini modus kasusnya.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan