Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru

Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham (kanan) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruli Pardede (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi RSUD Palabuhanratu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruli Pardede mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka ini telah melanggar sejumlah peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan Covid-19.

"Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763," kata Maruli.

Maruli menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif.
Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

Setiap nama nakes yang dicatut disebutkan mendapatkan dana insentif mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 15 juta.

"Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes covid yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an," terangnya.

"Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga covid pada saat itu. Jadi, bervariasi, ya, sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7 sampai 15 juta," lanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar menangkap tiga orang ASN dalam kasus korupsi insentif nakes di RSUD Palabuhanratu. Begini modus kasusnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News