Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar
Adhi Karya. Foto: Adhi Karya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko melakukan tindak pidana rasuah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar.

Korupsi itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3).

Dono dianggap melakukan korupsi bersama beberapa pihak.

Dono turut memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.

Kemudian, konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta. Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15.824.384.767.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767," kata jaksa KPK.

Dono dinilai mengatur proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.

Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko. Dono dianggap merugikan negara Rp 19,74 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News