Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, KPK Tahan Satu Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menahan eks Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) Victor Sitorus tersangka kasus korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa satu orang tersangka kasus korupsi proyek Multi Years Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis ditahan sehak 5 Desember 2022.
“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan Tim Penyidik menahan tersangka berinisial VS untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 5-24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan sembilan orang lainnya yang berstatus tersangka pada kasus ini.
Di antaranya M.Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.
Kemudian dari pihak kontraktor Tirtha Adhi Kazmi, perannya sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK). I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero.
Selanjutnya Petrus Edy Susanto sebagai Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Didiet Hartanto selaku Project Manager PT WIKA Persero, Firjan Taufa staf pemasaran PT WIKA Persero.
Lebih lanjut Suryadi Halim alias Tando Komisaris PT Rimbo Peraduan, Melia Boentaran Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono Komisaris Arta Niaga Nusantara.
KPK menahan eks Wakil Presiden PT WASCO Victor Sitorus tersangka kasus korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya