Korupsi, Kada Terancam Lengser
Uji Materi UU Pemda di MK
Selasa, 19 Oktober 2010 – 10:07 WIB
JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 31 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, yang bersangkutan dapat berkonsentrasi mengahadapi proses hukum yang sedang dijalaninya tanpa terganggu kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang. Oleh karenanya, pihak pemerintah meminta agar MK tetap menyatakan pasal tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pendapat pemerintah tersebut diwakili oleh Mualimin Abdi, Sudan Arif Badrun dan juga staf Ahli Mendagri Suwarno Putra yang hadir dalam persidangan MK.
Namun, pendapat bahwa pasal tersebut melanggar HAM juga terungkap pada persidangan lanjutan gugatan UU 32/2004 tentang Pemda yang dimohonkan oleh Bupati Lampung Timur, Satono, 18 Oktober 2010.
Baca Juga:
Pasal yang jadi polemik itu memang mengatur soal Kepala Daerah untuk mundur sementara, apabila tersangkut kasus seperti terorisme, makar dan juga korupsi. Menurut Pemerintah, pasal itu justru dirumuskan untuk membantu kepala daerah yang terkena musibah menjadi terdakwa dalam perkara pidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas