Korupsi, Kada Terancam Lengser
Uji Materi UU Pemda di MK
Selasa, 19 Oktober 2010 – 10:07 WIB
Sementara itu, ahli yang dihadirkan Satono yakni Syaiful Ahmad Dinar justru mengatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional dan melanggar asas praduga tak bersalah serta melanggar kepastian hokum serta Hak Azasi Manusia. “Vonis dijatuhkan oleh undang-undang bukan oleh pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
Di samping itu, MK menurutnya, perlu mempertimbangkan konstituen yang telah berpartisipasi dalam proses pilkada. Tercatat, Satono sendiri saat ini tengah terbelit kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Timur. Dan tengah menunggu untuk disidangkan di pengadilan setempat. MK menyatakan, pasal yang di uji materiilkan oleh Satono tersebut merupakan re-judicial review.
Pada 2006 lalu, MK sudah menolak uji materiil pasal itu yang dimohonkan oleh Bupati Sarolangun Jambi. Namun, MK menyatakan re-Judicial review diperbolehkan selama mempunyai alasan kuat dan batu uji berbeda. “Boleh re judicial review tak kala punya alasan hukum yang berbeda,” kata Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi. Sidang gugatan Satono masih akan berlanjut hingga MK mengambil keputusan menolak gugatan atau mengabulkan gugatannya.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Pro kontra Kepala Daerah dilengserkan karena korupsi muncul di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi , Pemerintah menyatakan bahwa UU 32/2004
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil