Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui

jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
Direktur PT Delta Inti Sejahtera itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tidak hanya divonis empat tahun penjara, Sunartoyo juga diminta membayar denda Rp 200 juta.
Selain itu, dia harus mengembalikan kerugian negara Rp 2,678 miliar.
Ketentuannya, jika Sunartoyo tidak membayar kerugian negara, hukumannya akan ditambah satu tahun.
Kemudian, jika Sunartoyo membayar denda Rp 200 juta, hukumannya akan dikurangi tiga bulan.
Sebaliknya, jika tidak membayar denda, hukumannya ditambah tiga bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!