Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
Direktur PT Delta Inti Sejahtera itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tidak hanya divonis empat tahun penjara, Sunartoyo juga diminta membayar denda Rp 200 juta.
Selain itu, dia harus mengembalikan kerugian negara Rp 2,678 miliar.
Ketentuannya, jika Sunartoyo tidak membayar kerugian negara, hukumannya akan ditambah satu tahun.
Kemudian, jika Sunartoyo membayar denda Rp 200 juta, hukumannya akan dikurangi tiga bulan.
Sebaliknya, jika tidak membayar denda, hukumannya ditambah tiga bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Totalindo Eka Persada
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
- Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah
- Usut Kasus Korupsi, KPK Mulai Dalami Aset Bos PT Asiatel Globalinto Tan Heng Lok
- KPK Cecar Bos Binartha Sekuritas Soal Kegiatan Investasi PT Taspen