Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
Direktur PT Delta Inti Sejahtera itu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tidak hanya divonis empat tahun penjara, Sunartoyo juga diminta membayar denda Rp 200 juta.
Selain itu, dia harus mengembalikan kerugian negara Rp 2,678 miliar.
Ketentuannya, jika Sunartoyo tidak membayar kerugian negara, hukumannya akan ditambah satu tahun.
Kemudian, jika Sunartoyo membayar denda Rp 200 juta, hukumannya akan dikurangi tiga bulan.
Sebaliknya, jika tidak membayar denda, hukumannya ditambah tiga bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini