Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui
''Setelah menimbang seluruh dakwaan JPU, keterangan saksi, dan penasihat hukum, kami adili terdakwa (Sunartoyo, Red) dengan hukuman empat tahun penjara," kata Matheus.
Vonis yang ditetapkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan Kamis (12/1), JPU menuntut Sunartoyo dengan hukuman enam tahun penjara. Dikonfirmasi tentang vonis Sunartoyo, JPU Eko Baroto mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
''Kami masih memikirkan dulu putusan ini," ujar Eko.
Meski demikian, Eko menjelaskan, putusan itu masih dinilai layak.
Sebab, meski vonis pidana penjara dari majelis hakim lebih ringan, Sunartoyo diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya besar.
Yaitu, Rp 2,678 miliar di antara total kerugian Rp 3,2 miliar.
''Kalau kerugian negara tidak dikembalikan, ya dilakukan penyitaan harta," jelas pria yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tersebut.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
- KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Totalindo Eka Persada
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan