Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui
''Setelah menimbang seluruh dakwaan JPU, keterangan saksi, dan penasihat hukum, kami adili terdakwa (Sunartoyo, Red) dengan hukuman empat tahun penjara," kata Matheus.
Vonis yang ditetapkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan Kamis (12/1), JPU menuntut Sunartoyo dengan hukuman enam tahun penjara. Dikonfirmasi tentang vonis Sunartoyo, JPU Eko Baroto mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
''Kami masih memikirkan dulu putusan ini," ujar Eko.
Meski demikian, Eko menjelaskan, putusan itu masih dinilai layak.
Sebab, meski vonis pidana penjara dari majelis hakim lebih ringan, Sunartoyo diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya besar.
Yaitu, Rp 2,678 miliar di antara total kerugian Rp 3,2 miliar.
''Kalau kerugian negara tidak dikembalikan, ya dilakukan penyitaan harta," jelas pria yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tersebut.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini