Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

''Setelah menimbang seluruh dakwaan JPU, keterangan saksi, dan penasihat hukum, kami adili terdakwa (Sunartoyo, Red) dengan hukuman empat tahun penjara," kata Matheus.

Vonis yang ditetapkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan Kamis (12/1), JPU menuntut Sunartoyo dengan hukuman enam tahun penjara. Dikonfirmasi tentang vonis Sunartoyo, JPU Eko Baroto mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

''Kami masih memikirkan dulu putusan ini," ujar Eko.

Meski demikian, Eko menjelaskan, putusan itu masih dinilai layak.

Sebab, meski vonis pidana penjara dari majelis hakim lebih ringan, Sunartoyo diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya besar.

Yaitu, Rp 2,678 miliar di antara total kerugian Rp 3,2 miliar.

''Kalau kerugian negara tidak dikembalikan, ya dilakukan penyitaan harta," jelas pria yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tersebut.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News