Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui
Eko menambahkan, sejak awal persidangan September 2016, Sunartoyo dinilai selalu berbelit dalam memberikan keterangan. Karena itu, majelis hakim merasa jengkel.
Sebelumnya, penasihat Sunartoyo, Yun Suryotomo, menjelaskan, peran kliennya hanya membeli kain batik sesuai pesanan Pemkab Nganjuk pada 2015.
''Terdakwa hanya melaksanakan teknis pengadaan kain batik dengan membawa beberapa jenis kain ke Pemkab Nganjuk,'' ujar Yun saat ditemui koran ini akhir Januari lalu.
Yun menyebutkan, kliennya tidak menata proyek pengadaan kain batik senilai Rp 6,050 miliar itu.
Dalam praktiknya, lanjut Yun, Sunartoyo juga tidak mencairkan uang secara langsung.
Pencairan uang tetap dilakukan oleh Direktur CV Ranusa Edi Purwanto selaku pemenang lelang proyek.
Pria berkacamata tersebut balik menuding mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Masduqi yang menurut dia berperan aktif.
Termasuk mengetahui harga per setel kain untuk belasan ribu PNS di Pemkab Nganjuk itu. (noe/ut/c7/diq/jpnn)
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
- KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Totalindo Eka Persada
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan