Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi Kain Batik PNS Divonis 4 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

Eko menambahkan, sejak awal persidangan September 2016, Sunartoyo dinilai selalu berbelit dalam memberikan keterangan. Karena itu, majelis hakim merasa jengkel.

Sebelumnya, penasihat Sunartoyo, Yun Suryotomo, menjelaskan, peran kliennya hanya membeli kain batik sesuai pesanan Pemkab Nganjuk pada 2015.

''Terdakwa hanya melaksanakan teknis pengadaan kain batik dengan membawa beberapa jenis kain ke Pemkab Nganjuk,'' ujar Yun saat ditemui koran ini akhir Januari lalu.

Yun menyebutkan, kliennya tidak menata proyek pengadaan kain batik senilai Rp 6,050 miliar itu.

Dalam praktiknya, lanjut Yun, Sunartoyo juga tidak mencairkan uang secara langsung.

Pencairan uang tetap dilakukan oleh Direktur CV Ranusa Edi Purwanto selaku pemenang lelang proyek.

Pria berkacamata tersebut balik menuding mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Masduqi yang menurut dia berperan aktif.

Termasuk mengetahui harga per setel kain untuk belasan ribu PNS di Pemkab Nganjuk itu. (noe/ut/c7/diq/jpnn) 


Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik PNS dengan terdakwa Sunartoyo akhirnya tuntas sudah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News