Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Senin, 08 Februari 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengundang reaksi keras kalangan Komisi III DPR yang membidangimasalah hukum. Asdi juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang tak mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, sementara kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Komisi III mencecar Kejaksaan Agung mengenai SP3 kasus korupsi KBRI Thailand, terutama mengenai perundangan yang menyebutkan, pengembalian uang negara tidak dapat menghapuskan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Asdi Narang, anggota Komisi III meminta agar Kejaksaan Agung menelaah kembali audit BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang telah menyatakan adanya indikasi kerugian negara. "Apakah sudah mempertimbangkan temuan BPK dan BPKP," katanya dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (8/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus