Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Senin, 08 Februari 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengundang reaksi keras kalangan Komisi III DPR yang membidangimasalah hukum. Asdi juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang tak mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, sementara kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Komisi III mencecar Kejaksaan Agung mengenai SP3 kasus korupsi KBRI Thailand, terutama mengenai perundangan yang menyebutkan, pengembalian uang negara tidak dapat menghapuskan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Asdi Narang, anggota Komisi III meminta agar Kejaksaan Agung menelaah kembali audit BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang telah menyatakan adanya indikasi kerugian negara. "Apakah sudah mempertimbangkan temuan BPK dan BPKP," katanya dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (8/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi