Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Senin, 08 Februari 2010 – 20:47 WIB
Menjawab hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji, mengatakan, kasus tersebut cukup ditindak dari internal dan tidak diperlukan proses pidana karena bukti tidak kuat. "Yang terjadi hanya pelanggaran administrasi, harus tindakan dari internal, bukan pidana," kata Hendarman.
Karenanya Kejaksaan menganggap tidak ada unsur memperkaya diri sendiri dan unsur kerugian negara. Dia menjelaskan, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan ada dugaan tindak korupsi. Temuan BPKP negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar. “Tetapi setelah diperiksa, uang masih utuh dalam brankas. Memang ada penyalahgunaan tetapi tidak memperkaya diri karena uang masih utuh,” katanya lagi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), berpandangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya. "Pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah.
Jika kejaksaan sudah tidak mampu menangani kasus KBRI Thailand itu, ICW justru menyarankan agar diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menanganinya.
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta