Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Selasa, 12 Juli 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwa. Sebab, berkas tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak telah dinyatakan lengkap.
Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, mengungkapkan bahwa Arwin akan diadili di Pekanbaru, Riau. "Minggu ini baru koordinasi dengan PN Tipikor di Pekanbaru," kata Ade di yang dihubungi wartawan di KPK, Selasa (12/7).
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Rum, menyatakan bahwa dalam waktu dekat KPK akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kami akan ke Pekanbaru untuk melimpahkan berkasnya," kata Rum yang ditemui usai persidangan perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Sesmenkokesra Sutedjo Juwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
seperti diketahui. Arwin ditahan sejak 23 Maret lalu karena terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan IUPHHK-HT tahun 2002-2003. Arwin yang belum lama ini berakhir masa jabatannya sebagai bupati, dititipkan di Rutan Polda Metrojaya.
JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwa. Sebab, berkas tersangka
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
- Menkomdigi Meutya Hafid Akan Bertemu dengan CEO Nvidia, Ini yang Dibahas
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya