Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Selasa, 12 Juli 2011 – 23:03 WIB
Penyidikan atas Arwin itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jaafar. Oleh KPK, Arwin disangka memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, serta menerima pemberian yang tidak semestinya. Aswin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3, atau pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti diketahui, dalam dakwaan atas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terungkap bahwa sejumlah perusahaan mengantogi IUPHHK-HT yang diteken Arwin. Perusahaan yang memegang IUPHHK-HT di Kabupaten Siak itu antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang Mandiri. Selanjutnya, perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HT itu memberi uang ke Arwin AS ataupun Asral Rahman.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwa. Sebab, berkas tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya