Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan

Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Penyidikan atas Arwin itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jaafar. Oleh KPK, Arwin disangka memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, serta menerima pemberian yang tidak semestinya. Aswin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3, atau pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui, dalam dakwaan atas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terungkap bahwa sejumlah perusahaan mengantogi IUPHHK-HT yang diteken Arwin. Perusahaan yang memegang IUPHHK-HT di Kabupaten Siak itu antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang Mandiri. Selanjutnya, perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HT itu memberi uang ke Arwin AS ataupun Asral Rahman.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwa. Sebab, berkas tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News