Korupsi, Ketua MA Dipecat
Rabu, 30 Mei 2012 – 10:33 WIB
MANILA – Filipina bisa menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi. Senat Filipina kemarin (29/5) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Renato Corona terbukti bersalah karena melakukan korupsi. Corona pun dipecat dari jabatannya.
Langkah tersebut diambil menyusul sidang pemakzulan (impeachment) Corona selama lebih dari empat bulan. Dia dinilai bersalah melanggar konstitusi dan mengkhianati kepercayaan publik karena tak bisa menjelaskan asal-usul jutaan dolar kekayaannya. Pemecatan Corona itu sekaligus merupakan kemenangan terbesar kampanye antikorupsi yang dilancarkan pemerintahan Presiden Benigno Aquino III.
Baca Juga:
Corona dinilai lalai melaporkan kekayaan USD 2,4 juta (lebih dari Rp 22 miliar) dalam rekening miliknya di bank. Corona merupakan ketua MA yang ditunjuk di era Gloria Macapagal Arroyo, pendahulu dan rival politik Presiden Benigno Aquino III.
Menurut Corona upaya pemecatan dirinya merupakan ancaman bagi demokrasi. Dia mengatakan, kelalaiannya itu tidak bisa dijadikan dasar pemecatan. Dia berdalih, UU perlindungan privasi perbankan menyebut bahwa rekening berisi valuta asing tidak perlu dilaporkan. Meski demikian penyidik menyatakan, konstitusi mengharuskan pelaporan kekayaan setiap pejabat publik.
MANILA – Filipina bisa menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi. Senat Filipina kemarin (29/5)
BERITA TERKAIT
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang