Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
Rabu, 30 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan lembaga permanen yang khusus bertugas memberantas korupsi. Kebijakan ini perlu dilakukan karena korupsi sudah membudaya dan tak pernah henti. Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, banyak hal yang perlu dibenahi KPK. Mulai dari mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian, MA, Kemenkumh HAM, sampai PPATK. Khusus soal koordinasi dengan PPATK, hal ini menyusul keinginan Yunus agar ada kebijakan pembatasan transaksi tunai untuk mencegah penyuapan.
Hal ini dikemukakan Yunus Husein, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (30/11). "Permanenkan saja. Tapi tugasnya secara bertahap bergeser ke pencegahan," kata Yunus.
Selain alasannya korupsi tak pernah berhenti, Yunus juga belajar dari kebijakan pemerintah Singapura yang tetap mempertahankan lembaga sejenis yang sudah ada sejak tahun 50-an.
Baca Juga:
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI