Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
Rabu, 30 November 2011 – 21:12 WIB

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yunus Husein, saat berbincang dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun di sela-sela uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Rabu (30/11). Foto ; Arundono W/JPNN
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan lembaga permanen yang khusus bertugas memberantas korupsi. Kebijakan ini perlu dilakukan karena korupsi sudah membudaya dan tak pernah henti. Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, banyak hal yang perlu dibenahi KPK. Mulai dari mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian, MA, Kemenkumh HAM, sampai PPATK. Khusus soal koordinasi dengan PPATK, hal ini menyusul keinginan Yunus agar ada kebijakan pembatasan transaksi tunai untuk mencegah penyuapan.
Hal ini dikemukakan Yunus Husein, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (30/11). "Permanenkan saja. Tapi tugasnya secara bertahap bergeser ke pencegahan," kata Yunus.
Selain alasannya korupsi tak pernah berhenti, Yunus juga belajar dari kebijakan pemerintah Singapura yang tetap mempertahankan lembaga sejenis yang sudah ada sejak tahun 50-an.
Baca Juga:
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti