Korupsi Kian Subur, KPK Harus Permanen
Rabu, 30 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan lembaga permanen yang khusus bertugas memberantas korupsi. Kebijakan ini perlu dilakukan karena korupsi sudah membudaya dan tak pernah henti. Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, banyak hal yang perlu dibenahi KPK. Mulai dari mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian, MA, Kemenkumh HAM, sampai PPATK. Khusus soal koordinasi dengan PPATK, hal ini menyusul keinginan Yunus agar ada kebijakan pembatasan transaksi tunai untuk mencegah penyuapan.
Hal ini dikemukakan Yunus Husein, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (30/11). "Permanenkan saja. Tapi tugasnya secara bertahap bergeser ke pencegahan," kata Yunus.
Selain alasannya korupsi tak pernah berhenti, Yunus juga belajar dari kebijakan pemerintah Singapura yang tetap mempertahankan lembaga sejenis yang sudah ada sejak tahun 50-an.
Baca Juga:
JAKARTA - Status lembaga ad hoc atau sementara yang disandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik diakhiri. Selanjutnya, KPK dijadikan
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik